UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1970 : Tentang
Keselamatan Kerja
BAB III :
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal
3 :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
- Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian bahaya lain.
- Memberi pertolongan pada kecelakaan.
- Memberi alat pelindung diri pada para pekerja.
- Mencegah / mengendalikan : suhu ekstrim, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap. cuaca, radiasi, suara, getaran
- Penerangan, ventilasi, suhu yang memadai.
- Memelihara kebersihan, kesehatan, ketertiban.
- Keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan dan cara proses kerja
- Menyesuaikan, menyempurnakan pengaman panda pekerjaan dengan bahaya bertambah tinggi
- BAB V
: PEMBINAAN
Pasal 9 :* Menjelaskan kepada tenaga kerja baru ttg.- kondisi & bahaya ditempat kerja.- alat pengaman / pelindung ditempat kerja- alat pelindung diri.- cara dan sikap kerja yang aman.* Menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja dalampencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran dan peningkatanK3.PERMENAKER NO. PER.05/MEN/1996Tentang :MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA.Lampiran I :Pedoman Penerapan dan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja.3. PENERAPAN3.3 Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko3.3.8 Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana.Perusahaan harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, yang diuji secara berkala untuk mengetahui keadaan pada saat kejadian yang sebenarnya.Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan, oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasi dengan instansi terkait yang berwewenang.KEPMENAKER NO. 186/MEN/1999Tentang :Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.Pasal. 2, Ayat 2:Kewajiban mencegah, mengurang dan memadamkan kebakaran di tempat kerja:
- Pengendalian energi
- Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadaman kebakaran & sarana evakuasi
- Pengendalian penyebaran asap, panas & gas
- Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
- Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala
- Memiliki manual / prosedur tanggap darurat kebakaran