Selasa, 22 Mei 2012

DASAR HUKUM TENTANG KESELAMATAN KERJA


UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1970   :  Tentang Keselamatan Kerja

BAB  III  :  SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3 :
 
  •  Mencegah  dan mengurangi kecelakaan.
  •  Mencegah dan mengurangi  dan memadamkan kebakaran.
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran   atau kejadian bahaya lain.
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan.
  • Memberi alat pelindung diri pada para pekerja.
  • Mencegah / mengendalikan : suhu ekstrim,  kelembaban, debu, kotoran, asap, uap. cuaca, radiasi, suara, getaran
  • Penerangan, ventilasi, suhu yang memadai.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, ketertiban.
  • Keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan dan cara proses kerja 
  • Menyesuaikan, menyempurnakan pengaman  panda pekerjaan dengan bahaya bertambah tinggi
  •  
  •  
  • BAB  V  :  PEMBINAAN
    Pasal 9 :
    *  Menjelaskan kepada tenaga kerja baru ttg.
                -   kondisi & bahaya ditempat kerja.
                -   alat pengaman / pelindung ditempat kerja
                -   alat pelindung diri.
                -   cara dan sikap kerja yang aman.
        * Menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja dalam   
           pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran dan peningkatan 
           K3.

     PERMENAKER NO. PER.05/MEN/1996

    Tentang : 
    MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA.                                                       
    Lampiran I :
     Pedoman Penerapan dan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja.
    3.         PENERAPAN
    3.3  Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
    3.3.8  Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana.
                Perusahaan harus memiliki prosedur untuk  menghadapi keadaan darurat atau bencana, yang diuji  secara berkala untuk mengetahui keadaan pada        saat kejadian yang sebenarnya.
                Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan, oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasi dengan instansi terkait yang berwewenang.

     KEPMENAKER NO. 186/MEN/1999

     
    Tentang :
    Unit Penanggulangan Kebakaran di  Tempat Kerja.
    Pasal. 2, Ayat 2:
    Kewajiban mencegah, mengurang dan memadamkan kebakaran di tempat kerja:
    1. Pengendalian energi
    2.  Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadaman kebakaran & sarana evakuasi
    3. Pengendalian penyebaran asap, panas & gas
    4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala
    6. Memiliki manual / prosedur tanggap darurat kebakaran